Ahuhu, 4 September 2024 – Pemerintah Desa Ahuhu menggelar musyawarah desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Musyawarah desa yang berlangsung di Balai Desa Ahuhu ini dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat lainnya. Agenda utama musyawarah adalah penyusunan RKP Desa untuk tahun 2025 dan penyesuaian RPJM Desa mengikuti perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD 8 tahun berdasarkan perubahan yang ditetapkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa Ahuhu, Bapak Dedi Mulyadi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya musyawarah ini sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. “Dengan adanya revisi undang-undang, kita perlu menyesuaikan rencana pembangunan desa agar selaras dengan peraturan terbaru. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menghasilkan perencanaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 ini membawa beberapa perubahan signifikan, termasuk penekanan pada penguatan ekonomi desa, pengembangan infrastruktur berkelanjutan, dan peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. Revisi ini juga memberikan ruang lebih luas bagi desa untuk mengelola potensi lokal dan memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam musyawarah ini, berbagai usulan dan aspirasi dari masyarakat disampaikan, termasuk prioritas pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan di desa. BPD dan perangkat desa akan mengkaji dan merumuskan usulan-usulan tersebut untuk kemudian dimasukkan ke dalam RKP Desa 2025 dan RPJM Desa yang telah disesuaikan.
Setelah proses musyawarah yang berlangsung secara demokratis, ditetapkan sejumlah program prioritas yang akan diakomodasi dalam RKP Desa 2025. Program-program tersebut meliputi pembangunan jalan desa, pengembangan usaha mikro, dan program pelatihan keterampilan bagi warga desa.
Musyawarah desa ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang memuat hasil musyawarah sebagai dokumen resmi yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKP Desa dan perubahan RPJM Desa. Kepala desa berharap, dengan adanya penyesuaian ini, Desa Ahuhu dapat semakin maju dan sejahtera, serta mampu menghadapi tantangan pembangunan ke depan dengan lebih baik.
Terkait Perubahan UU Desa Dengan diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah desa di seluruh Indonesia diharapkan dapat melakukan penyesuaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Revisi ini bertujuan untuk lebih memberdayakan desa dalam mengelola sumber daya lokal dan meningkatkan kemandirian desa dalam membangun masyarakat yang sejahtera dan mandiri.
Pemerintah Desa Ahuhu berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, serta memastikan bahwa setiap program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.